Hati-hati! Ancam Tagih Utang Bisa dihukum!

Hati-hati! Ancam Tagih Utang Bisa dihukum!

TIPS - Hati-hati dengan penagihan utang! Terkadang hutang yang tidak terbayar bisa membuat kita emosi bahkan mengancam untuk membuat ancaman.

Nah, sebuah video yang diunggah ke TikTok menyebutkan kemungkinan hukuman untuk penagihan utang menjadi viral di media sosial.

Video ini diunggah pada 10 Agustus 2022 oleh akun @kokojosephirianto dan diunggah kembali oleh akun Instagram ini.

Video tersebut disertai dengan beberapa narasi saat pengunggah memasuki ruang sidang.

"Tagih dengan sopan! Kalau tidak, Anda bisa dipenjara," tulis pengunggah.

Pengunggah yang juga advokat dan penasihat hukum itu mengakui dan mengizinkan kutipan Kompas.com.

Dalam video terlihat siapa saja yang menagih utang melalui kutukan dan ancaman akan diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pernyataan tersebut memiliki dasar hukum, yakni gabungan Pasal 27(4) dan Pasal 45(4) UU Teknologi Informasi.

Selain itu, pengunggah dalam video tersebut juga menyampaikan hukuman bagi penagih utang dengan menyebarluaskan data pribadi peminjam.

Pengunggah menulis: "Penagihan utang dengan mendistribusikan data pribadi diancam dengan 9 tahun penjara dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya adalah Pasal 32 (2) dan Pasal 48 (2) UU ITE." Per Rabu (Agustus 2022) 24), unggahan TikTok tentang ancaman debt collector telah dilihat lebih dari 1,9 juta kali.

Bisakah penagihan utang dengan intimidasi benar-benar dihukum?

Dikutip dari laman Kominfo, Pasal 27(4) terkait dengan Pasal 45(4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, seperti dalam video Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah aturan penganiayaan di media sosial.

Penganiayaan adalah pengejaran sewenang-wenang terhadap satu atau lebih individu, yang kemudian dilukai, dianiaya, dan dihancurkan.

Perilaku tersebut dapat diancam berdasarkan Pasal 27(4) UU ITE. Sementara itu, Pasal 45(4) UU Teknologi Informasi memberikan sanksi.

Berikut rincian isinya:

UU ITE Pasal 27(4)

“Setiap orang dengan sengaja dan tidak berhak mendistribusikan dan/atau mengirimkan dan/atau memproduksi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung pemerasan dan/atau ancaman.”

Pasal 45(4) UU ITE

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung pemerasan dan/atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Pasal 32(2) UU Teknologi Informasi mengatur tentang penyebaran informasi dan arsip elektronik milik orang lain secara tidak sah.

Mengenai ancaman sanksi, diatur dalam Pasal 48(2) UU Teknologi Informasi.

Berikut rinciannya:

UU ITE Pasal 32(2)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahtangankan atau memindahtangankan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ke dalam sistem elektronik orang lain tanpa hak.”

Pasal 48(2) UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (3 miliar rupiah).”

Pakar hukum menjelaskan

Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menjelaskan penagihan utang secara hukum berada di bawah kewenangan dan keterkaitan hukum perdata.

Menurut dia, jika terjadi wanprestasi atau ketidaklayakan obligasi utang, cara perdata akan digunakan sebagai dasar rekonsiliasi.

"Ini prinsip hukum yang harus dipatuhi kedua belah pihak," kata Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Namun jika penagihan dilakukan dengan ancaman kekerasan atau bahkan kekerasan, dan penagih secara subyektif bertujuan untuk mempermalukan debitur, maka penagih memiliki dasar untuk menetapkan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal ini juga berlaku bagi kolektor yang menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik debitur.

"Pelaku harus menyadari bahwa tindakan menyebarkan konten yang ditagih, dilakukan dengan cara yang kasar dan merugikan pihak lain, juga ilegal," kata Indriyanto.

Ia melanjutkan, tindakan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atau pembenaran untuk menghilangkan kesalahan pelaku atau kolektor.

"Jadi walaupun berstatus kreditur (debt collector), tetap tidak akan seenaknya," ujarnya. (*)

Sumber : Grid Fame

Post a Comment for "Hati-hati! Ancam Tagih Utang Bisa dihukum!"